Politik & Hukum

Masyarakat Tabalong Diimbau Tak Bakar Lahan

Tanjung, InfoPublik –  Langkah antisipasi terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla di Kabupaten Tabalongterus dilakukan, salah satunya dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektoral dengan melibatkan masyarakat, Rabu (30/8) di Ruang Rupatama Polres Tabalong.

Dalam Rakor Karhutla tersebut seluruh instansi terkait dan masyarakat Tabalong sepakat agar tidak membukalahan pertanian ataupun perkebunan tanpa membakar, seiring perbuatan tersebut melanggar dan dapat ditindak hukum pidana.

“Saya pastikan siapa saja dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, maka diancam pidana penjara 12 tahun,” kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.

Sementara, Sekda Tabalong H Abdul Muthalib Sangaji menyampaikan pihaknya melalui BPBD sudah menyebarkan nomor penting damkar kepada masyarakat, berikut juga pembuatan posko terpadu penanggulangan Karhutla.

Rakor tersebut selain dihadiri Kapolres dan Sekda Tabalong, juga jajaran BPBD, Danramil jajaran Kodim 1008 Tanjung, Pertanian, KPH Kehutanan, Perkebunan serta pimpinan perusahaan perkebunan dan pertambangan serta perwakilan UPBS se Kecamatan Tabalong. (mc.kab.tabalong/metro7/rz/eyv)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

497532
Users Today : 829
Users Yesterday : 1043
This Month : 19998
Total Users : 497532
Views Today : 3398
Total views : 3239683
Who's Online : 12

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/