Pemerintahan

Gaji & Tunjangan PPPK Siapkan di APBD Perubahan 2019

Tanjung,InfoPublik – Penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk daerah, umumnya dibebankan pada dana alokasi umum dari pemerintah pusat yang diserahkan ke daerah. (25/02/2019)

Namun dalam penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), pemerintah pusat membebankan penggajian PPPK, sepenuhnya pada Pemerintah Kabupaten Kota.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2018, yang dikeluarkan pada November 2018 lalu. Sedangkan, dalam hal ini pemerintah daerah telah menyususn anggaran APBD induk 2019, tanpa memasukkan penggajian PPPK. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyiapkan strategi penganggaran penggajian PPPK, di APBD perubahan 2019.

Kepala BPKAD Tabalong, Yuzan Noor, menjelaskan, pihaknya harus menyiapkan dana setidaknya Rp3,8 milliar di tahun 2019, untuk mengakomodir gaji dan tunjangan bagi PPPK.
“Ketika 174 orang yang ikut seleksi lulus maka kewajiban Pemkab anggarkan dan kita harus menyiapkan dana kurang lebih Rp3,8 milliar di tahun 2019.” Jelas Yuzan di ruang kerjanya.

“Itu dihitung kalau 1 April mereka sudah diangkat jadi PPPK.” Tambahnya.
Menyiapkan penggajian PPPK menurut Yuzan, menjadi kewajiban daerah atas instruksi pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya mengaku harus mengkaji kembali, agar pengajian PPPK tidak mempengaruhi pembangunan di sektor lain. (MC Tabalong/Maimun).

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

496325
Users Today : 665
Users Yesterday : 1249
This Month : 18791
Total Users : 496325
Views Today : 1303
Total views : 3234890
Who's Online : 4

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/