Tabalong – Komisi 3 DPRD Tabalong bersama Dinas PUPR, Disperindag, serta Bagian Hukum Setda Tabalong telah menyepakati isi raperda rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan perindustrian desa seradang. Dengan disepakatinya isi raperda tersebut, rencananya akan secepatkan diperdakan melalui rapat paripurna.
Baik Komisi 3 DPRD Tabalong maupun SKPD terkait telah melakukan penyempurnaan materi teknis raperda RDTR kawasan peruntukkan perindustrian Desa Seradang. Sebelumnya juga sudah dilakukan tinjauan lapangan, yang juga merupakan bagian materi teknis dalam pelaksanaannya
“kami berterima kasih kepada mitra kami komisi 3, banyak memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan terkait dengan rencana perda kawasan industri seradang ini. Nah mudah-mudahan masukan-masukan tadi menjadikan perda kita nanti menjadi komprehensif ya, artinya sudah dibahas secara menyeluruh sehingga sempurna sehingga bisa nanti dapat digunakan untuk kemaslahatan kita semua masyarakat di tabalong.” Ucap Noor Rifani
Ketua Komisi Tiga DPRD Tabalong, Supoyo, menargetkan paripurna penerbitan perda pada 19 Mei 2020. Ia berharap dengan adanya RDTR kawasan industri seradang dapat bermanfaat bagi Kabupaten Tabalong, terkhusus masyarakat disekitarnya.
“mudah-mudahan dengan adanya rdtr kawasan industri seradang, hadirnya industri disitu nantinya bermanfaat. Pertama bermanfaat untuk masyarakat sekitarnya, bermanfaat bagi kabupaten tabalong pada umumnya dan kaitan dengan masalah kita agendanya nanti di tahun 2024 kan kita di provinsi kalimantan itu kan ada ibukota ri, jadi satu-satunya kabupaten tabalong yang paling pinggir berbatasan dengan kaltim sebagai ibukota penyangga, dengan adanya hadirnya industri itu saya yakin akan bermanfaat bagi semuanya.” Ucap Supoyo.
Pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 3 ribu hektar yang diperuntukkan sebagai kawasan industri di desa seradang. Dimana sekitar seribu hektar merupakan kawasan inti, dan 2,8 ribu hektar kawasan penyangga. (Alfi)