TABALONG HARI INI

Penurunan Tarif BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Mei 2020

Tabalong – Premi BPJS Kesehatan per satu Mei 2020, resmi diturunkan ke tarif semula, setelah sebelumnya sempat naik pada satu januari 2020. Penurunan tarif menyusul adanya putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan kenaikan iuran tersebut sejak 27 Februari 2020.

Dari hasil tindak lanjut keputusan MA tersebut, kini premi dikembalikan pada besaran tarif  yang sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Yaitu sebesar 80.000 untuk kelas satu, 51.000 untuk kelas dua, dan 25.500 untuk kelas tiga.

Kepala BPJS Kesehatan Tabalong, Ideham Halik, mengatakan, penurunan tarif sebenarnya diresmikan sejak satu April 2020, namun pelaksanaan teknisnya berlaku pada awal Mei. Sedangkan untuk pembayaran yang sudah dilakukan pada bulan april, sisa kelebihannya akan dijadikan saldo untuk pembayaran premi di bulan mei.

“Jadi memang sudah kembali ke seperti semula, nah itu berlaku sebenarnya sejak 1 april Cuma teknisnya berlaku 1 mei,nah pembayaran 1 april itu nantinya akan menjadi saldo pembayaran di bulan mei, kalau misalnya dia sudah bayar 42000 di bulan april, di bulan mei tinggal di selisihkan aja lagi. “ucap Ideham Halik

Untuk sistem perubahan data peserta pada BPJS, sudah dikunci dan kembali kepengaturan awal. Maka dari itu Ideham menjelaskan, peserta yang ingin melakukan perubahan data, seperti menaikan atau menurunkan kartegori kelas iuran pembayaran, agar menunggu dalam jangka satu tahun kemudian tepatnya pada awal tahun 2021. (Rangga)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

495975
Users Today : 315
Users Yesterday : 1249
This Month : 18441
Total Users : 495975
Views Today : 500
Total views : 3234087
Who's Online : 7

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/