Sosial & Budaya

Dinkes Tabalong Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tanjung, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Arianto di Tanjung, Selasa, mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu merupakan aturan hukum agar orang tidak merokok sembarangan.

“Perda ini bukan untuk melarang orang merokok namun aturan yang mengharuskan orang tidak merokok sembarangan,” jelas Arianto.

Kawasan tanpa rokok berdasar perda itu di antaranya fasilitas kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah dan tempat lain yang ditetapkan.

Arianto menegaskan sopir angkutan umum yang berada di wilayah Tabalong juga dilarang merokok di kendaraan termasuk penumpangnya.

Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR sendiri pemerintah daerah akan membangun fasilitas khusus untuk merokok yang memenuhi syarat seperti terpisah dari ruang utama dan jauh dari pintu masuk maupun keluar.

Sosialisasi sendiri dihadiri jajaran Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan anggota PKK Kabupaten Tabalong.

Sebagai narasumber Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit Dinkes Tabalong Akhmad Rivai dan Kabag Hukum Akhmad Fauzi. (Ant Kalsel)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

502065
Users Today : 334
Users Yesterday : 622
This Month : 24531
Total Users : 502065
Views Today : 1472
Total views : 3253308
Who's Online : 4

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/