Tanjung – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong melaunching Kartu Identitas Anak (KIA) dan Pelayanan Terintegrasi, Senin (27/11/2017).
Launcing KIA dan Pelayanan Terintegritas ini, ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani.
Kepala Disdukcapil Tabalong, H Suryanadie menjelaskan, program KIA dimaksudkan untuk pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional.
“Pelaksanaannya sendiri di atur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Namun untuk penerapan di Tabalong berdasarkan SK Mendagri No 471.13-112/Dukcapil Tentang Penetapan 50 Kabupaten Kota sebagai pelaksana program KIA tahun 2017, termasuk diantaranya Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.
Kartu Identitas Anak sendiri, kata dia, diberikan kepada anak yang berusia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
“Khusunya untuk usia anak diatas 5 tahun, kami nantinya akan bekerjasama dengan pihak sekolah dan dibuatkan secara kolektif. Namun untuk anak usai dibawah 5 tahun akan diberikan bersamaan dengan pembuatan akta kelahirannya,” pungkasnya. (MC Tabalong/Erwin)