Sosial & Budaya

Aturan Baru, Surat Izin Usaha Perdagangan Berlaku Seumur Hidup

Tanjung, InfoPublik – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi ketika surat tersebut habis masa berlakunya.

Hal ini bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membuka usaha di bidang perdagangan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan No02/M-DAG/se/2/2017 tentang kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan

Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu satu pintu Kabupaten Tabalong M.Faisal mengatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan surat edaran untuk SIUP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi.

“Telah memberlakukan peraturan ini sejak satu bulan terakhir sesuai dengan edaran Menteri Perdagangan, “ungkapnya.

Sebelumnya masa berlaku SIUP hanya lima tahun. Dengan berlakunya Surat Edaran Menteri Perdagangan ini para pengusaha yang sudah existing tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan.

Sedangkan mengenai TDP Dinas Penanaman Modal dan Perzinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong, sejak awal telah mengratiskan biaya pembuatannya.  PenerbitanSIUP dan TDP bisa dilakukan secara simultan. (MC Tabalong/Halim/Elvira)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

501915
Users Today : 184
Users Yesterday : 622
This Month : 24381
Total Users : 501915
Views Today : 678
Total views : 3252516
Who's Online : 4

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/