Sosial & Budaya

Dewan Tabalong Sahkan Empat Raperda

Tanjung, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awi di Tanjung, Rabu mengatakan empat Raperda yang disahkan masing-masing soal kearsipan, penyertaan modal bank Kalsel, hak keuangan dan administratif DPRD serta RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

“Tujuh fraksi telah menyetujui empat Raperda tersebut dalam penyampaian pendapat akhir dan selanjutnya kita sahkan menjadi peraturan daerah,” jelas Darwin.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tabalong Mawardi mengatakan empat Raperda tersebut memiliki nilai strategis guna mempercepat proses pembangunan di “Bumi Saraba Kawa” ini.

“Dengan adanya perda penyertaan modal kita berharap Bank Kalsel bisa lebih bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam penyaluran dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan),” jelas Mawardi.

Dari Fraksi Partai Amanat Nasional Diah Susana Tri Astuti mengingatkan agar penerapan empat Perda tersebut bisa meningkatkan kinerja dan lebih berpihak pada masyarakat kecil.Dia memberikan contoh seperti pada Perda Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkab Tabalong untuk lebih menjamin keselamatan dan keamanan arsip daerah secara fisik. MC Tabalong/Ma/Eyv)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

502061
Users Today : 330
Users Yesterday : 622
This Month : 24527
Total Users : 502061
Views Today : 1389
Total views : 3253225
Who's Online : 4

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/