Tanjung, InfoPublik – Komisi satu DPRD membahas tindak lanjut penertiban warung remang-remang di wilayah selatan, Kepada Satuan Polisi Pamong Praja pada rapat perubahan APBD tahun anggaran 2017 hal ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya di wilayah utara dan tengah Kabupaten Tabalong.
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP pada APBD perubahan anggaran tahun 2017, menyampaikan sejumlah kegiatan yang akan di canangkan diantara nya penertiban warung remang-remang di wilayah selatan Kabupaten Tabalong.
Ketua komisi satu DPRD Zainal Ilmi Mahrudi mengatakan terkait penertiban ini, “pihak komisi 1 DPRD telah mendapatkan permintaan dari masyarakat karena warung ini meresahkan warga dan merusak moral masyrakat baik itu secara psikologis maupun spiritual.”ungkapnya.
Terkait penertiban warung remang-remang di wilayah selatan pihak Satpol PP menyampaikan terkendala di masalah anggaran dan menyampaikan kendala ini pada komisi 1 DPRD dalam APBD perubahan 2017 dan rencana APBD 2018.
Pihak komisi 1 DPRD menanggapi baik APBD perubahan 2017 dan rencana 2018 tersebut yakni komisi 1 DPRD mengusulkan untuk menindak lanjuti penertiban warung remang-remang di wilayah selatan Tabalong. MC Tabalong/Ruly/Eyv)