Pemkab Tabalong menunjukkan komitmennya melindungi hak masyarakat adat. Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar 1 September 2025, Bupati Muhammad Noor Rifani menyampaikan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelestarian nilai dan budaya lokal.
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Tabalong merupakan kewajiban pemerintah daerah dan negara. Kehadiran Raperda ini menurutnya merupakan upaya pemenuhan hak bagi masyarakat hukum adat di Tabalong.
Raperda ini juga menjadi payung hukum dalam melindungi sekaligus mengatur regulasi pelaksanaan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Tabalong.
“Ya, saya kira begini. Kita di sini kan ada dua yang saya lihat sudah eksis, yaitu masyarakat adat Dayak. Itu kan sudah ada. Nah, tentu kita membuat aturan agar bisa melindungi hak-hak masyarakat adat. Kita coba memberikan suatu regulasi terkait dengan peraturan mengenai masyarakat adat dan regulasi adat yang ada.” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Bupati Tabalong berharap agar nantinya pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat berdampak positif terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)
