Pemerintah Kabupaten Tabalong akan melakukan penggabungan dari 4 SKPD menjadi 2 SKPD untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan. Rencana ini tertuang dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang disampaikan Bupati Tabalong ke DPRD melalui rapat paripurna yang digelar pada 1 September 2025 di Graha Sakata.
Satuan kerja perangkat daerah yang akan mengalami penggabungan yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Kemudian, Dinas Sosial akan digabung dengan DP3AP2KB.
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menjelaskan bahwa penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, mengingat tugas dan fungsi SKPD yang digabung memiliki program dan kegiatan yang serumpun.
Bupati Noor Rifani mengatakan, saat ini hanya keempat SKPD tersebut yang akan digabung. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika saat pembahasan Raperda ada SKPD lain yang juga diusulkan untuk digabung.
“Ya, sementara itu. Ini saya bukan mentitik ya, sementara itu. Kita dalam rangka untuk pembahasan, kan ini belum, ini kan baru saya sampaikan. Jadi, kita tetap juga mendengar informasi, mendengar aspirasi, ataupun membahas lebih detail lagi tentang usul-usul lain. Siapa tahu nanti ada usul lain.” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.
Usai pelaksanaan paripurna, kegiatan akan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda yang akan dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tabalong.
(Maria Ulfah/TV Tabalong)
