Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong mengevaluasi progres pelaksanaan kegiatan di triwulan kedua Tahun Anggaran 2025 Dinas PUPR Tabalong. Dari evaluasi yang digelar pada 1 September 2025 tersebut, Komisi III DPRD Tabalong menyoroti peningkatan yang cukup signifikan terhadap serapan anggaran.
Dalam rapat ini dipaparkan progres serapan anggaran di Dinas PUPR Tabalong, yang pada triwulan pertama hanya tercatat sebesar 18 persen. Di triwulan kedua, realisasi anggaran menunjukkan perkembangan positif yang mencapai lebih dari 30 persen.
Meski demikian, Komisi III DPRD Tabalong menekankan pentingnya mempercepat proses perencanaan dan pelelangan kegiatan agar serapan anggaran bisa lebih maksimal. Dewan berharap pada APBD induk, serapan anggaran sudah mencapai 60 hingga 70 persen sebelum dilakukan perubahan. Dengan begitu, tahap perubahan bisa lebih difokuskan pada kegiatan tambahan.
“Bagaimanapun, SKPD kami di mitra Komisi III itu hanya sembilan. Tapi kalau kita jumlahkan, anggarannya kira-kira paling banyak, hampir semua mitra yang sembilan ini paling besar. Jadi kalau mungkin ada, bisa diawali perencanaan dan lelang kira-kira itu supaya nanti kegiatan induk, kalau bisa sebelum perubahan, minimal 60 atau 70 persen sudah terserap anggarannya. Oleh sebab itu, waktu yang kita laksanakan untuk perubahan itu bisa lebih banyak.” ujar Jurni, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai masukan DPRD. Ia menjelaskan sejumlah perencanaan kegiatan sebenarnya sudah dilakukan sejak perubahan APBD tahun sebelumnya. Namun, adanya program tambahan dari usulan masyarakat melalui musyawarah desa maupun aspirasi DPRD membuat beberapa kegiatan harus dimasukkan pada tahun berjalan.
“Terkait perencanaan lebih awal, sebetulnya itu sudah kami lakukan. Jadi, misalnya untuk pekerjaan di 2025 ini, sebenarnya sudah ada perencanaan di perubahan 2024 yang sudah kami lakukan. Tetapi ada beberapa permohonan dari masyarakat, mungkin lewat dewan ataupun musyawarah pembangunan desa, yang di luar perencanaan. Hanya ada beberapa saja yang harus kita masukkan di tahun pelaksanaan.” ujar Wibawa Agung Subrata, Kepala Dinas PUPR Tabalong.
Di kesempatan ini, Wibawa Agung juga menerima masukan dari dewan tentang pembinaan jasa konstruksi. Mulai dari penetapan harga satuan, pengawasan terhadap kontraktor dan konsultan, hingga peningkatan kualitas pekerjaan melalui uji laboratorium. Hal ini disebutnya sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
(Muhammad Ariadi/TV Tabalong)
