Pemerintahan

Satpol PP Damkar Tak Segan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

 

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tabalong mengimbau seluruh peserta Pilkada 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat. Pasalnya, jika melanggar, maka APK tersebut akan ditertibkan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tabalong, Tazeri Yanor, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Tazeri menjelaskan aturan pemasangan alat peraga kampanye atau APK telah tertuang dalam Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Di mana pemasangan APK dilarang dipasang di tempat-tempat seperti halte, median jalan, pasar, sekolah, hingga tempat ibadah.

Apabila ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan atau dipasang di tempat-tempat yang dilarang, maka pihaknya akan tegas menertibkan.

“Ya, jadi akan kami tertibkan dan kami selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, jadi kami sifatnya mendukung kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu,” ujar Tazeriyanor, Kepala Satpol PP & Damkar Tabalong.

Tazeri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya-upaya untuk menyukseskan Pilkada Tahun 2024 agar Pilkada tersebut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sukses.

(Dano Nafarin, TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

502537
Users Today : 345
Users Yesterday : 461
This Month : 25003
Total Users : 502537
Views Today : 2397
Total views : 3257225
Who's Online : 6

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/