TABALONG HARI INI

Mau Donor Darah Usai Vaksin Covid-19? Ini Hal Yang Perlu Diperhatikan

TABALONG – Palang Merah Indonesia merubah aturan terkait donor darah, bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin. Perubahan ini didasari perkembangan penelitian kesehatan serta masukan dari para ahli terkait donor dan vaksin.

Berdasarkan aturan terbaru, donor darah bisa dilakukan 3 hari setelah menerima vaksin covid-19 dosis pertama. Sedangkan untuk penerima dosis kedua, donor darah dapat dilakukan 7 hari setelahnya.

Namun syarat mendonor tersebut hanya berlaku bagi penerima vaksin yang tidak mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi. Sedangkan penerima vaksin tanpa kipi dipersilahkan untuk mendonor, sesuai ketentuan waktu etrsebut.

“Adanya surat edaran pengurus PMI pusat kalau aturan yang dulu orang yang boleh donor itu boleh 2 Minggu setelah menirma vaksin yang kedua kalau sekarang itu ada aturan perubahan dari PMI pusat donor darah itu bisa dilakukan 3 hari setelah menerima vaksin Covid-19 yang pertama dan 7 hari setelah vaksin Covid-19 yang ke 2 jika dalam pemberian vaksin 1 terjadi kipi dan mendapatkan pengobatan tidak dianjurkan mendonor namun setelah vaksin ke 2 menunggu 4 Minggu paska bebas gejala.” Kata Anang Riza Pahlipi, Petugas PMI Tabalong.

Selama pelaksanaan PPKM level 3, PMI Tabalong seringkali kehabisan stok darah. Hal ini dikarenakan minimnya pendonor yang datang ke PMI Tabalong. Selain itu petugas PMI juga tidak dapat melakukan layanan donor jemput bola. (Al Munawarah).

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

503505
Users Today : 404
Users Yesterday : 524
This Month : 25971
Total Users : 503505
Views Today : 2227
Total views : 3262270
Who's Online : 6

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/