TABALONG – Jika pada seleksi CPNS tahun 2019, peserta masih dapat menggunakan nilai skd dari seleksi di tahun 2018, namun hal ini tidak berlaku untuk seleksi CASN di tahun 2021. Peserta tidak dapat menggunakan nilai SKD nya pada seleksi tahun 2019, untuk mengikuti seleksi di tahun 2021.
Hal ini termuat dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 1023 tahun 2021. Berdasarkan aturan ini pelaksanaan SKD CPNS 2021 tetap menggunakan sistem computer assisted test atau cat, dengan tiga materi yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU) dan yang terakhir tes karakteristik pribadi (TKP) sama seperti tahun sebelumnya.
Kabid pengadaan mutasi kedudukan hukum dan pensiun BKPP Tabalong, Verawati Ramli menjelaskan, sampai saat ini pihaknya tidak menemukan adanya aturan yang mengatur, bahwa nilai SKD sebelumnya dapat digunakan untuk SKD pada seleksi CASN 2021.
“Untuk penggunaan nilai SKD tahun, untuk seleksi tahun 2019 dalam kemenpan 1023 tahun 2021 tidak terdapat kausul yang mengatur bahwa nilai SKD tahun 2019 dapat digunakan untuk tes SKD tahun 2021 ini jadi belum ada peraturan yang mengatur tentang hal tersebut.” Kata Kabid Pengadaan Mutasi Kedudukan Hukum dan Pensiun Bkpp Tabalong, Verawati Ramli.
Vera menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan, jika nantinya ada perubahan peraturan terkait hal tersebut. Segal pengumuman resmi, menurut vera akan disampaikan melalui website resmi BKPP Tabalong atau media online lainnya. (Gazali Rahman).