Pemerintahan

RDP DPRD Tabalong: Pekerja, Mahasiswa, dan Ojol Suarakan Aspirasi Bersama

 

Serikat Pekerja Kabupaten Tabalong kembali menegaskan sejumlah tuntutan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tabalong, mendesak pemerintah segera menghadirkan mediator hubungan industrial di daerah. Mereka juga menyoroti kebijakan sanksi lubang A6 dari PT Adaro yang dinilai merugikan pekerja.

Serikat pekerja, mahasiswa, hingga ojek online melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Tabalong yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Tabalong serta unsur Forkopimda Tabalong. RDP digelar pada 4 September 2025, di ruang rapat pimpinan lantai satu, Gedung Sekretariat DPRD Tabalong.

Ketua DPC FSP KEP Tabalong menjelaskan, selama dua tahun terakhir Kabupaten Tabalong tidak memiliki mediator hubungan industrial. Akibatnya, setiap perselisihan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha, serikat pekerja harus melakukan proses mediasi ke Banjarmasin. Kondisi ini dinilai bukan hanya menyita waktu, tetapi juga menambah beban biaya transportasi.

Selain itu, Sahrul pun menyinggung soal upah minimum yang belum mencerminkan kebutuhan hidup layak di Tabalong. Menurutnya, upah buruh di Tabalong seharusnya berada di sekitar 4 juta rupiah, menyesuaikan standar kebutuhan hidup layak.

“Karena kalau mengacu perhitungan kenaikan upah menurut KHL, seharusnya kita itu berkisaran 4 juta. Tetapi dengan regulasi aturan-aturan surat edaran atau surat Kemenaker itu berubah-ubah. Jadi saya minta agar upah itu optimal melihat kebutuhan hidup layak warga Tabalong. Makanya, dan itu juga salah satunya, agar Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi I, membantu Dinas Tenaga Kerja untuk menyambungkan ke kementerian.” ujar Sahrul, Ketua DPC FSP KEP Tabalong.

Sementara itu, Ketua KSPSI Tabalong, Lisanuddin, menyoroti aturan sanksi lubang A6 dari PT Adaro yang dianggap terlalu berat. Pekerja yang terkena sanksi ini tidak boleh bekerja di perusahaan selama lima tahun.

“Jadi, kalau karyawan itu mendapatkan sanksi lubang A6, mereka tidak boleh bekerja selama 5 tahun di PT Adaro. Di manapun itu. Maupun di labour supply, nggak boleh, nggak diterima. Nah, harapan kami, kami meminta kepada PT Adaro melewati DPRD setempat agar sanksi lubang A6 itu bisa berkurang. Jangan sampai berlama-lama. Apalagi seperti yang tua, yang sudah umurnya hampir sampai, nunggu 5 tahun itu sudah sepahit, sudah nggak bisa kerja lagi.” ujar Lisanuddin, Ketua KSPSI Tabalong.

Selain tuntutan serikat pekerja, pada rapat dengar pendapat kali ini juga disampaikan beberapa aspirasi dari mahasiswa maupun ojek online (ojol), seperti mempertanyakan efektivitas layanan aduan masyarakat hingga usulan shelter dan subsidi BBM.

(Dano Nafarin/TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

497820
Users Today : 1117
Users Yesterday : 1043
This Month : 20286
Total Users : 497820
Views Today : 4563
Total views : 3240848
Who's Online : 14

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/