Penerima Beasiswa Tabalong Smart di Universitas Pertamina mendapatkan bantuan pembiayaan berupa pembayaran UKT dan biaya hidup yang dianggarkan Pemkab Tabalong dari APBD. Namun, penerima beasiswa harus mampu menjaga rata-rata nilai IPK untuk mempertahankan bantuan biaya yang diberikan Pemkab Tabalong.
Pemkab Tabalong melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata telah menganggarkan Beasiswa Tabalong Smart yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup bagi para penerimanya yang akan berkuliah di Universitas Pertamina, Jakarta. Besaran biaya hidup ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan, sedangkan UKT menyesuaikan ketentuan kampus.
Sebagai bentuk komitmen penerima, Pemkab Tabalong telah menetapkan syarat: setiap penerima beasiswa wajib mempertahankan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Peserta jalur prestasi non-akademik wajib mempertahankan IPK minimal 3,00, sedangkan peserta jalur prestasi akademik wajib mempertahankan IPK minimal 3,25. Jika IPK berada di bawah ketentuan, maka penerima wajib menjalani pembinaan dari Universitas Pertamina. Namun, jika setelah pembinaan nilai masih berada di bawah ketentuan, orang tua diminta untuk melanjutkan pembiayaan perkuliahan anak.
Hal ini dijelaskan Kepala Disporapar Tabalong, Zulfan Noor, yang diwawancarai pada momen penandatanganan pakta integritas antara bupati, penerima beasiswa, dan para orang tua penerima beasiswa pada 2 September 2025.
“Baik, dari pemerintah daerah menganggarkan untuk living cost Rp1.500.000 per bulan. Kemudian, untuk UKT atau uang pangkal, pemerintah daerah akan membayarkan itu.” ujar Zulfan Noor, Kepala Disporapar Tabalong.
Zulfan Noor berharap penerima Beasiswa Pemuda Tabalong Smart ini dapat melaksanakan dan menjalankan pakta integritas yang telah ditandatangani. Dari kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga menargetkan seluruh penerima beasiswa agar dapat menyelesaikan studi dengan tepat waktu, yakni selama 4 tahun.
(Gazali Rahman/TV Tabalong)
