Pemerintahan

DPRD Tabalong & BPR Bersinar Bahas Raperda Penyertaan Modal, Kredit Masyarakat Tetap Jalan

 

Komisi II DPRD Tabalong bersama PT BPR Tabalong Bersinar menggelar rapat awal pembahasan Raperda Penyertaan Modal. Meski masih dalam tahap awal pembahasan, PT BPR Tabalong Bersinar memastikan program kredit untuk masyarakat tetap berjalan.

Komisi II DPRD Tabalong bersama PT BPR Tabalong Bersinar menggelar rapat awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal BPR pada Senin, 1 September 2025, di Sekretariat DPRD Tabalong.

Ketua Komisi II, Winarto, menjelaskan bahwa pada pembahasan kali ini pihaknya menekankan pentingnya penataan aspek kelembagaan BPR, menyusul adanya perubahan aturan dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

Winarto menegaskan, perubahan kelembagaan ini harus dituangkan dalam peraturan daerah, karena hampir 90 persen saham PT BPR Tabalong Bersinar dimiliki Pemerintah Kabupaten Tabalong. Ia berharap penataan kelembagaan dapat segera diselesaikan.

“Nah, untuk itu kami berharap dari sisi kelembagaan ini ditata dulu. Ditata dengan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kami sendiri menyampaikan ini supaya kita tidak ingin tanggung-reteng persoalan ini kalau muncul di kemudian hari. Nah, silakan ini berjalan secara linier ya, sambil kelembagaan diperbaiki, rencana penyertaan modal juga kita bahas bersama-sama.” ujar Winarto, Ketua Komisi II DPRD Tabalong.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Tabalong Bersinar menuturkan, meski Raperda Penyertaan Modal ini masih dalam pembahasan, pihaknya memastikan program kredit dengan plafon pinjaman Rp3 juta tanpa bunga bagi masyarakat tetap berjalan hingga masa subsidi dari CSR berakhir.

“Untuk kredit Tabalong Smart yang Rp3 juta itu tetap jalan sampai subsidi dari CSR berakhir. Jadi masih ada hampir 148 debitur yang bisa menikmati. Nantinya setelah perda baru, akan ada perubahan mengenai plafon kreditnya. Menunggu dari peraturan Pak Bupati, apakah plafonnya sampai berapa pun, kita menunggu, termasuk jangka waktunya.” ujar M. Gazali Rakhman, Direktur Utama PT BPR Tabalong Bersinar.

Gazali menambahkan, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan program bantuan modal usaha masyarakat yang menjadi program unggulan Tabalong. Setelah perda dan aturan pelaksanaannya ditetapkan, ia berharap plafon pinjaman maupun jangka waktu kredit dapat disesuaikan sehingga program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

(Dano Nafarin/TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

497523
Users Today : 820
Users Yesterday : 1043
This Month : 19989
Total Users : 497523
Views Today : 3151
Total views : 3239436
Who's Online : 34

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/