Pemerintahan

Bawaslu Ingatkan Paslon Agar Tak Berikan Sembako ke Masyarakat pada Masa Kampanye

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengingatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak membagikan sembako kepada warga pada tahapan kampanye. Hal tersebut sudah termuat dalam surat imbauan Bawaslu Tabalong tentang penyebaran bahan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.

Bawaslu Tabalong telah mengeluarkan surat imbauan mengenai penyebaran bahan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024, tertanggal 6 Oktober 2024. Dalam surat imbauan tersebut, pasangan calon, partai politik, tim kampanye, relawan, ataupun pihak lainnya dilarang memberikan uang atau materi lainnya seperti sembako kepada warga.

Hal ini dikarenakan sembako bukan termasuk bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada umum, dan ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan KPU.

Adapun bahan kampanye yang dapat diberikan kepada umum antara lain pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker dengan ukuran maksimal 10 sentimeter kali 5 sentimeter, atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap bahan kampanye tersebut harus memiliki nilai maksimal 100 ribu rupiah jika dikonversikan dalam bentuk uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tabalong, Taberani, saat ditemui di ruang kerjanya mengimbau seluruh partai politik beserta gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan pihak lainnya agar mematuhi aturan tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan, partai politik beserta gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, pihak lainnya, dan relawan untuk pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Tabalong tidak menjanjikan dan/atau tidak memberikan uang atau barang selain barang kampanye yang telah ditentukan,” ujar Taberani, Koordiv HP2H Bawaslu Tabalong.

Taberani menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pidana yang sama juga berlaku kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji.

(Nova Arianti, TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

439871
Users Today : 123
Users Yesterday : 265
This Month : 670
Total Users : 439871
Views Today : 1320
Total views : 2899058
Who's Online : 3

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/