Pemerintahan

Pendaftaran PTPS Diperpanjang, Calon Pelamar Berusia 17 Tahun Boleh Mendaftar

 

Bawaslu Tabalong memperpanjang masa pendaftaran calon PTPS Pilkada 2024. Perpanjangan tersebut dilakukan lantaran belum terpenuhinya dua kali kebutuhan calon PTPS, dan belum ada pendaftar perempuan di beberapa desa dan kelurahan.

Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibuka oleh Bawaslu Tabalong dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024.

Berdasarkan rekapitulasi penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PTPS pada tanggal 12 sampai dengan 28 September lalu, hanya berjumlah 763 orang dengan rincian 309 laki-laki dan 454 perempuan yang mendaftar untuk 550 TPS.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, dari rekapitulasi penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PTPS tersebut, 97 kelurahan dan desa belum memenuhi dua kali kebutuhan calon PTPS, serta 10 desa belum ada pendaftar perempuan, sehingga dibuka perpanjangan masa pendaftaran untuk 107 kelurahan dan desa tersebut.

Mahdan menyebutkan, sedikitnya diperlukan 356 orang calon PTPS untuk 11 kecamatan, dengan rincian di Kecamatan Banua Lawas 22 orang, Kelua 37 orang, Tanta 33 orang, Tanjung 48 orang, Haruai 31 orang, Murung Pudak 101 orang, Muara Harus 13 orang, Pugaan 11 orang, Upau 9 orang, Jaro 26 orang, dan Bintang Ara 25 orang.

Sementara di Kecamatan Muara Uya tidak dilakukan perpanjangan, karena jumlah pendaftar mencapai 121 orang untuk 57 TPS.

Adapun persyaratan calon anggota PTPS untuk pendaftaran gelombang kedua ini berlaku mutatis mutandis, atau kurang lebih sama dengan pendaftaran gelombang pertama. Namun terkait batas usia minimal, jika tidak terpenuhi usia paling rendah 21 tahun, maka diberikan kesempatan kepada calon PTPS dengan usia paling rendah 17 tahun.

“Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2023 tentang persyaratan penyelenggara tingkat adhoc, yakni di pasal 117 ayat 2, dalam hal terkait dengan batas usia. Jika sebelumnya minimal adalah 21 tahun, sesuai ketentuan tersebut dan juga juknis pembentukan pengawas adhoc di KPT Bawaslu No. 301, diatur bahwa dalam hal tidak terdapat pendaftar berusia paling rendah 21 tahun, posisi pengawas TPS dapat diisi dengan batas usia 17 tahun.” ujar Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Tabalong.

Untuk formulir pendaftaran calon PTPS dapat diperoleh melalui barcode yang diumumkan melalui Instagram Bawaslu Tabalong, dan di sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan masing-masing.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

502538
Users Today : 346
Users Yesterday : 461
This Month : 25004
Total Users : 502538
Views Today : 2400
Total views : 3257228
Who's Online : 5

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/