Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tabalong menekankan pentingnya surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong bagi pelamar PPPK jabatan guru di Tabalong. Ini menyusul terbukanya jabatan tersebut bagi pelamar P1 dari luar daerah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama tadi.
Vera menjelaskan bahwa tahun ini Pemkab Tabalong mengalokasikan 249 formasi PPPK untuk jabatan guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong. Formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga guru honorer yang masuk dalam Dapodik dan data BKN.
Meski demikian, sesuai aturan yang dikeluarkan pusat, formasi daerah tersebut masih terbuka bagi pelamar P1 yang merupakan lulusan dari pengadaan tahun 2021 dan belum memiliki formasi.
“Jadi, pelamar P1 yang ingin mendaftar ke Tabalong, khusus untuk guru, itu wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, selama pelamar P1 itu tidak mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka otomatis berkas yang bersangkutan tetap tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke seleksi berikutnya,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Vera menambahkan, tahapan pendaftaran P3K tahap pertama khusus untuk THK II dan tenaga non-ASN database BKN akan berlangsung pada 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.
Sedangkan pendaftaran tahap kedua akan berlangsung pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Di tahun 2024 ini, Pemkab Tabalong mengalokasikan 810 formasi PPPK yang terbagi dalam 3 jabatan, yakni guru sebanyak 249 formasi, tenaga kesehatan 59 formasi, dan tenaga teknis 502 formasi.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)
