Tenaga honor kategori II dan tenaga honor yang masuk database BKN menjadi prioritas pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Tabalong. Meski jadi prioritas, para tenaga honor tersebut masih diwajibkan mengikuti seleksi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, saat ditemui belum lama tadi.
Vera menjelaskan persyaratan pelamar, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi pengadaan PPPK Tabalong termuat dalam Pengumuman Bupati Tabalong Nomor B-1/BKPSDM/P3KA-P3KA/800.1.2.2/X/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab Tabalong Tahun Anggaran 2024.
Yang mana dalam pengumuman tersebut, pengadaan calon PPPK Tabalong ditujukan bagi pelamar eks tenaga honor kategori II dan tenaga non ASN yang masuk dalam database BKN, maupun guru non ASN yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lebih lanjut, Vera menjelaskan, meski pengadaan calon PPPK ditujukan untuk tenaga honor dan tenaga non ASN tersebut, namun seluruh pelamar tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Jadi tidak ada sistem langsung lulus. Pelamar jika ingin diangkat menjadi PPPK tetap wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi. Dalam hal ini, pelamar tetap diwajibkan mengikuti semua tahapan seleksi, termasuk nanti tahapan dengan menggunakan CAT di Kantor Regional 8 BKN atau di UPT BKN lainnya,” ujar Verawati Ramli, Kabid P3KA BKPSDM Tabalong.
Diketahui, seleksi PPPK Tabalong terbagi dalam 2 tahap. Tahap pertama khusus untuk THK-II dan tenaga non ASN yang masuk database BKN akan berlangsung pada 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.
Sedangkan pendaftaran tahap kedua akan berlangsung pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
Di tahun 2024 ini, Pemkab Tabalong mengalokasikan 810 formasi PPPK yang terbagi dalam 3 jabatan, yakni guru sebanyak 249 formasi, tenaga kesehatan 59 formasi, dan tenaga teknis 502 formasi.
(Gazali Rahman, TV Tabalong)