Pemerintahan

Cegah Lakalantas, Disdikbud Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong resmi mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di Tabalong. Edaran ini menyangkut makin maraknya kasus kecelakaan yang disebabkan oleh para pelajar yang masih di bawah umur.

Per tanggal 30 September 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabalong menyampaikan surat edaran tentang larangan membawa kendaraan bermotor bagi peserta didik di Tabalong, khususnya SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Edaran ini tertuang dalam surat edaran Disdikbud Tabalong, Nomor P.013 Tahun 2024, tentang larangan membawa kendaraan roda dua, roda empat, serta sepeda listrik bagi peserta didik.

Edaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa peserta didik yang belum memiliki surat izin mengemudi dilarang membawa kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik ke sekolah maupun di luar sekolah.

Orang tua atau wali murid pun diminta wajib mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan bermotor atau listrik.

Kemudian, orang tua atau wali murid juga wajib mengantar anaknya ke sekolah, baik secara mandiri atau dengan moda transportasi umum, dilengkapi dengan perlengkapan berkendara yang standar seperti helm SNI, jaket, sarung tangan, dan lainnya, yang sesuai dengan aturan keamanan dan ketertiban berkendara.

“Edaran ini kami teruskan kepada sekolah. Kami harapkan sekolah melalui kepala sekolah dan guru nanti yang menjadi ujung tombak di lapangan untuk mengingatkan kepada anak supaya jangan datang ke sekolah mengendarai kendaraan bermotor sendiri. Kami harapkan kepada para orang tua, kalau bisa mengantar anaknya ke sekolah. Kemudian, kita memiliki angkutan gratis terhadap anak-anak sekolah kita yang ingin menuju ke titik proses belajar mengajar,” ujar Tonie Marwan, Kadisdikbud Tabalong.

Sementara ini, pihak Disdikbud masih melakukan pendekatan edukatif kepada peserta didik dalam hal larangan penggunaan kendaraan bermotor.

Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Polres Tabalong untuk melakukan penindakan di lapangan bagi peserta didik yang masih melanggar.

(Muhammad Ariadi, TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

502540
Users Today : 348
Users Yesterday : 461
This Month : 25006
Total Users : 502540
Views Today : 2451
Total views : 3257279
Who's Online : 7

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/