Bawaslu Tabalong mengingatkan agar penunjukan langsung calon petugas KPPS sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dilakukan untuk menjaga independensi pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Diketahui saat ini pendaftaran KPPS sudah ditutup, namun terdapat 43 TPS yang kekurangan pelamar.
Untuk memenuhi kebutuhan KPPS tersebut, KPU Tabalong dapat melakukan penunjukan secara langsung.
Mahdan pun meminta agar KPU memastikan persyaratan pembentukan KPPS melalui penunjukan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya calon anggota KPPS tidak terdaftar sebagai tim sukses calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, ataupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta tidak terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik.
“Memang ada aturan dengan penunjukan langsung, tapi harus melihat dengan ketentuan yang ada. Dengan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, dan memastikan persyaratan KPPS yang dibentuk jangan sampai berafiliasi dengan yang sebelumnya sebagai timses, atau sebagai pengurus atau anggota partai politik. Ini untuk menjaga independensi pelaksanaan Pilkada 2024 nanti,” ujar Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Tabalong.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan penerimaan berkas administrasi pendaftaran KPPS dari tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024, sebanyak 4.112 pelamar menyerahkan berkas administrasi pendaftaran.
Secara kumulatif, jumlah pelamar KPPS memenuhi kebutuhan se-Kabupaten Tabalong, sehingga kekurangan pelamar di 43 TPS dapat dipenuhi melalui distribusi pelamar KPPS dari TPS lain yang berlebih, atau penunjukan secara langsung.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)