Pasca rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD Tabalong, jajaran ketua dan anggota terpilih langsung menyusun pembagian alat kelengkapan dewan di Aula Sekretariat DPRD Tabalong pada Sabtu, 21 September 2024.
DPRD Tabalong mulai melakukan pembagian alat kelengkapan dewan setelah ditetapkannya pimpinan DPRD Tabalong definitif pada Sabtu lalu.
Berbagai alat kelengkapan yang dibagi di antaranya adalah Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, serta Komisi 1, 2, dan 3.
Untuk Banggar, Fraksi Nasdem, Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PAN, dan Demokrat PDIP masing-masing mendapatkan 2 kursi.
Banmus diisi oleh Fraksi Nasdem, Gerindra, PKB, PKS, dan Golkar, yang masing-masing mendapatkan 2 kursi, sedangkan Fraksi PAN, serta Fraksi Demokrat dan PDIP masing-masing mendapatkan 1 kursi.
Kemudian, untuk Bapemperda, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKB mendapatkan 2 kursi, sedangkan fraksi lain hanya mendapatkan 1 kursi.
Badan Kehormatan diisi oleh Fraksi Nasdem, Gerindra, dan Golkar.
Untuk pembagian komisi, Fraksi Nasdem mengisi 1 kursi di Komisi 1, 2 kursi di Komisi 2, dan 2 kursi di Komisi 3. Fraksi Gerindra mendapatkan 1 kursi di Komisi 1 dan 2, serta 2 kursi di Komisi 3. Fraksi PKB mendapatkan 2 kursi di Komisi 1 dan 1 kursi di Komisi 2 dan 3. Fraksi Golkar mendapatkan 1 kursi di Komisi 1 dan 3, serta 2 kursi di Komisi 2. Fraksi PKS mendapatkan 2 kursi di Komisi 1 dan 1 kursi di Komisi 2 dan 3. Fraksi PAN masing-masing mendapatkan 1 kursi di setiap komisi, begitu pula dengan Fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan.
“Harapannya, dengan terbentuknya AKD dan komisi-komisi ini, kita bisa bekerja sesuai dengan aturan pemerintah yang diharuskan kepada seluruh DPRD yang ada di Indonesia,” ujar Riza Fahlipi, Ketua DPRD Tabalong.
Untuk penetapan nama-nama anggota yang akan mengisi alat kelengkapan dewan, akan dilaksanakan rapat pada Senin, 23 September 2024, dan diparipurnakan di hari selanjutnya.
(Muhammad Ariadi / TV Tabalong)
