KPU Tabalong membuka pendaftaran KPPS untuk Pilkada tahun 2024 hingga 28 September 2024. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS di masing-masing kelurahan atau desa.
Pendaftaran sebanyak 3.850 formasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau masing-masing tujuh anggota KPPS untuk setiap TPS di 12 kecamatan se-Kabupaten Tabalong, dibuka oleh KPU Tabalong dari tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024.
Berdasarkan pengumuman melalui media sosial KPU Tabalong, syarat pendaftaran anggota KPPS ialah warga negara Indonesia, berusia 17 hingga 55 tahun, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Kemudian, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas serta pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pelamar anggota KPPS juga disyaratkan tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, serta tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selanjutnya, pelamar anggota KPPS menulis dan mengirim surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup sesuai format yang disediakan KPU Tabalong, serta melengkapi dokumen persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)
