Pemerintahan

Perjelas Hitungan Pajak Penghasilan, DPRD Undang KPP Pratama Tanjung

 

Sekretariat DPRD Tabalong mengundang KPP Pratama Tanjung untuk mensosialisasikan informasi terkait PPh 21 bagi anggota DPRD. Sosialisasi diberikan karena ada perubahan aturan dalam perhitungan pajak dan memperjelas besaran pajak anggota DPRD lama dengan yang baru.

Sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2024 disampaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung kepada anggota DPRD Tabalong periode 2024-2029 yang baru dilantik, di Sekretariat DPRD Tabalong, Kecamatan Murung Pudak, pada Selasa, 10 September 2024.

Diketahui, aturan baru ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.

Kepala KPP Pratama Tanjung, Mulyono, menegaskan bahwa besaran perhitungan pajak antara aturan lama dan baru kurang lebih sama. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme TER memudahkan wajib pajak untuk menghitung PPh 21 setiap bulan, meskipun secara konseptual dihitung per tahun, namun setoran pembayaran dilakukan setiap bulan.

Oleh karena itu, dengan mekanisme TER, tarif pajak antara anggota DPRD lama yang kembali terpilih dan anggota DPRD yang pertama kali terpilih sama. Tarif pajak yang diberlakukan juga sama seperti karyawan tetap, karena jabatan anggota DPRD bukan kategori PNS.

“Konsep penghasilan setahun itu berarti yang baru, ini sebelumnya belum dapat. Meskipun yang lama baru dilantik juga, kemarin sudah dapat dari Januari. Sebetulnya konsep penghasilan setahun aja. Tapi dengan TER ini kurang lebih sama saja jadinya, karena sudah memperhitungkan segala kondisi di setiap bulannya dalam setahun ini.” ujar Mulyono, Kepala KPP Pratama Tanjung.

Ketua Sementara DPRD Tabalong, Tadzuddin Noor, mengapresiasi sosialisasi dari KPP Pratama Tanjung karena telah membuka wawasan anggota DPRD terkait PPh 21. Ia menilai, penyampaian dari KPP memperjelas informasi mengenai perbedaan besaran pajak antara anggota DPRD lama dan baru.

“Nah sekarang mungkin dengan peraturan yang ada sudah ada perubahan, sudah ada keseragaman. Jadi anggota dewan itu tidak ada yang merasa tidak seragam lagi. (Artinya anggota dewan yang lama dan baru sama pajaknya, Pak?) Iya, sama dengan adanya perhitungan ini. Yang dahulu kan ada perbedaan karena perhitungan satu tahun tadi.” ujar Tadzuddin Noor, Ketua Sementara DPRD Tabalong.

Sebagai informasi tambahan, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif progresif, artinya semakin besar penghasilan maka pajak yang dikenakan juga semakin besar. Pajak yang dikenakan mulai dari 0 persen hingga 35 persen, tergantung penghasilan setiap bulan.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

496960
Users Today : 257
Users Yesterday : 1043
This Month : 19426
Total Users : 496960
Views Today : 457
Total views : 3236742
Who's Online : 14

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/