Pedidikan

Ini Alasan Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Motor

 

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur menjadi perhatian kepolisian dan pemerintah daerah akhir-akhir ini. Sebenarnya, bagaimana aturan mengemudi bagi anak-anak di bawah umur dan mengapa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor? Berikut informasinya.

Berdasarkan data yang dirilis Polres Tabalong belum lama ini, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur dari Januari hingga September 2024 telah mencapai 6 kasus.

Kasus ini pun tampaknya harus ditekankan, mengingat angka tersebut cukup tinggi dan mengkhawatirkan.

Padahal, aturan berkendara bagi anak berusia di bawah umur telah diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan UU tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan, dalam aturan tersebut di Pasal 281, anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.

Dilarangnya anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor tersebut bukan tanpa alasan. Terdapat sejumlah alasan anak di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya.

Pertama, kesiapan mental yang belum matang. Pasalnya, anak usia di bawah 17 tahun dinilai belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga memungkinkan emosional dan kurang fokus saat berkendara di jalan raya.

Kedua, fisik yang belum mencukupi. Rata-rata postur tubuh anak-anak usia SD-SMP belum cukup untuk menahan keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun secara fisik ada yang memenuhi, namun secara mental mereka tetap belum mencukupi.

Ketiga, rendahnya pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas serta belum memiliki pengetahuan teknik berkendara yang aman dan nyaman saat di jalan raya.

Meski demikian, perlu adanya kebijaksanaan dari para orang tua untuk melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor.

Tidak ada lagi alasan sulit mengantarkan anak ke sekolah ataupun masalah biaya jika anak harus diantarkan ojek.

Pasalnya, menumpang angkutan gratis milik pemerintah daerah pun dapat menjadi salah satu solusi hemat bagi para orang tua untuk mengantarkan anaknya dengan aman sampai ke sekolah.

Selain itu, pemerintah daerah pun sudah seharusnya semakin meningkatkan layanan dan konektivitas angkutan gratis bagi para pelajar, sehingga diharapkan seluruh pelajar di Tabalong dapat terangkut dan terlindungi.

(Tim Liputan TV Tabalong)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

473233
Users Today : 1078
Users Yesterday : 1495
This Month : 17112
Total Users : 473233
Views Today : 3175
Total views : 3154862
Who's Online : 17

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/