TABALONG HARI INI

Bernaung di Lampu Merah, Pengendara Ini Ditegur Petugas ATCS

TABALONG – Diduga tidak tahan dengan panasnya terik matahari, beberapa pengendara roda dua tertangkap kamera atcs berhenti dibawah pohon saat lampu merah di simpang empat tanjung selatan. Beberapa pengendara ini pun diimbau, oleh petugas ATCS Dinas Perhubungan Tabalong, agar berhenti di dalam box merah ruang henti kendaraan roda dua.

Ketentuan kendaraan roda dua untuk berhenti di RHK saat lampu merah, sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Hal tersebut disampaikan kepala Dishub Tabalong, Tumbur Manalu.

 “Jadi untuk pengguna kendaraan roda 2 pada saat persimpangan itu nanti dia harus menempatkan posisi kendaraannya pada saat lampu merah itu di box merah, box merah itu namanya RHK (Ruang Henti Kendaraan) roda 2. Aturannya itu ada.” Kata Tumbur P. Manalu, Kepala Dishub Tabalong.

Tumbur menjelaskan, aturan RHK tersebut berlaku sebaliknya bagi kendaraan roda empat keatas, untuk tidak berhenti di dalam box merah saat lampu merah menyala. Selain itu, tumbur juga mengimbau agar pengendara roda empat keatas berhenti sesuai posisinya, yakni bagi yang ingin belok atau jalan terus. (Alfi Syahrin).

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

507247
Users Today : 243
Users Yesterday : 379
This Month : 3249
Total Users : 507247
Views Today : 921
Total views : 3280944
Who's Online : 3

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/