TABALONG – Bupati Anang menyampaikan, perubahan APBD disebabkan adanya penyesuaian target pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan. Perubahan juga dilakukan karena penggunaan sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya atau silpa, penyesuaian kebijakan yang berpedoman pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat, serta dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19.
“Begitu pula penyesuaian anggaran dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 dan penyesuaian dalam mengakomodir pergeseran dan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target program, kegiatan, dan sub kegiatan yang direncanakan pada tahun anggaran 2021.” Kata Anang Syakhfiani, Bupati Tabalong.
Dalam Ranperda perubahan APBD tahun 2021, target Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong mengalami kenaikan sebesar 16,48 persen, yakni dari sekitar 1,2 triliyun rupiah, menjadi 1,4 triliyun rupiah. Sedangkan belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar 27,96 persen, yakni dari sekitar 1,4 triliyun rupiah, menjadi 1,8 triliyun rupiah.
Berdasarkan Ranperda perubahan APBD tersebut, terjadi defisit anggaran belanja daerah hingga 340 milyar rupiah. Defisit anggaran tersebut akan diakomodir menggunakan silpa tahun anggaran 2020, dan pinjaman daerah dari PT SMI melalui pinjaman pemulihan ekonomi nasional. (Alfi Syahrin).