TABALONG – Dinas pendidikan tabalong menerbitkan surat edaran per 19 Agustus 2021, terkait perizinan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk sekolah yang ada di Tabalong. Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi kemendagri yang memperbolehkan pelaksanaan ptm terbatas untuk wilayah PPKM level tiga.
Meski diizinkan melaksanakan PTM secara terbatas, namun dinas pendidikan memberi syarat ketat bagi pihak sekolah. Yaitu dengan membuat surat pernyataan siap menjamin pelaksanaan protokol kesehatan selama ptm. Surat pernyataan wajib dibuat komite sekolah, kepala sekolah, hingga guru. Selain itu dinas pendidikan juga akan melakukan verifikasi tambahan melalui video conference, bagi sekolah yang mengajukan ptm terbatas.
Kepala Dinas Pendidikan Tabalong, Mahdi Noor mengatakan, verifikasi tambahan dilakukan atas hasil evaluasi pelaksanaan PTM terbatas sebelumnya, yang mana dinas pendidikan maupun tim satgas Kabupaten dan Kecamatan masih menemukan oknum yang melanggar protokol kesehatan.
” kami dinas pendidikan akan melakukan verifikasi tambahahan, verifikasi tambahan ini kenapa adanya verifikasi tambahan karena selama ptm dilakukan, kami dinas pendidikan kabupaten tabalong itu melakukan monitoring pelaksanaan ptm kemaren kemaren itu. Kemudian satgas kabupaten dan satgas kecamatan itu juga melakukan monitoring juga kepada satuan pendidikan yang melaksanakan ptm. Ternyata hasilnya sama, baik dinas pendidikan maupun satgas kabupaten dan satgas kecamatan. Ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan eee apa, protokol kesehatan yang ketat, ternyata masih ada pelanggaran” Kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Mahdi Noor.
Dengan verifikasi tambahan ini, Mahdi Noor berharap tidak ada lagi oknum yang melanggar prokes sehingga ptm terbatas dapat berjalan lancar. Hingga Senin 23 Agustus Dinas Pendidikan Tabalong belum menerima pengajuan izin pelaksanaan Ptm di sekolah. (Maria Ulfah).