TABALONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tabalong, melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk desa yang jumlah calonnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan pemilihan kepala desa. Pasalnya berdasarkan aturan calon kepala desa minimal diisi 2 orang.
Sedangkan pada kenyataannya dari 64 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak pada tahun ini, 3 diantaranya minim pendaftar. Yakni Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Desa Tamiyang Kecamatan Tanta dan Desa Batang Banyu Kecamatan Banua Lawas.
Kepala DPMPD Tabalong, Arianto menjelaskan pihaknya akan memfasilitasi desa yang minim calon, untuk melakukan perpanjangan pendaftaran, agar menghasilkan pemilihan yang adil.
“Nah hari ini kalau misalnya ternyata dari bakal calon tersebut salah satu desa atau beberapa desa yang tidak memenuhi lebih dari satu atau minimal 2 nah kalau calonnya calon tunggal atau tidak ada yang mendaftar maka pendaftaran akan di perpanjang selama 20 hari.” Kata Kepala DPMPD Tabalong, Arianto.
Arianto menambahkan, dalam pemilihan pilkades serentak tersebut, pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing desa. Namun dpmpd selaku pembina desa juga akan terus memantau, agar pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Gazali Rahman).
