TABALONG – Pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 di Tabalong memasuki tahapan penelitian kelengkapan berkas dan persyaratan. Kelengkapan berkas dan syarat disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam peraturan bupati nomor 11 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa serentak.
Dari 64 desa yang akan menggelar pilkades, masuk sebanyak 246 pelamar bakal calon kepala desa. Bahkan ada 11 seda yang harus melalui seleksi tambahan, karena melebihi kapasitas calon kepala desa di syaratkan oleh perbup nomor 11 tahun 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tabalong, Arianto menjelaskan, seleksi tambahan akan dilakukan oleh panitia pilkades, yang dilaksanakan sejak 23 agustus sampai dengan 15 september 2021 mendatang. Seleksi akan dilanjutkan dengan penetapan calon kepala desa pada 16 september 2021, dengan total calon maksimal 5 orang.
“Jadi menunggu selama tanggal 16 september itu panitia bekerja meneliti kelengkapan sebagainya dan sebagainya, kalau lebih dari lima maka akan dilakuka seleksi kalau lebih dari lima enam atau keatas itu dilakukan sleksi, seleksi inilah yang dibutuhkan waktu dari sekarang tanggal 23 sampai tanggal 15 karena tanggal 16 harus di putuskan calon maksimal 5” Kata Kepala DPMPD Tabalong, Arianto.
Arianto menambahkan, jika bakal calon melebihi dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan sesuai dengan perbup nomor 11 tahun 2019 pasal 21, dengan menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia. (Gazali Rahman).