TABALONG HARI INI

Samsat Tanjung Berikan Diskon 50% Untuk Tunggakan Pajak Kendaraan

TABALONG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon atau potongan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 50% di bawah tahun 2020, untuk semua jenis kendaraan. Selain itu pemprov kaksel juga melakukan penghapusan denda pajak, seperti denda PKB, pokok, dan Denda BPNKB kedua, serta tunggakan tarif PKB progresif.

Diskon 50% ini hanya berlaku 2 bulan terhitung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober mendatang. Keringanan ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah lonjakan pandemi covid-19.

Sejak pemberlakukan diskon, sebanyak 300 unit kendaraan telah memanfaatkan keringanan ini di kantor samsat tanjung. Kepala seksi pkb dan BPNKB samsat tanjung, tina kumaira mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan kewajibannya.

“untuk masyarakat tabalong khususnya ayo kita manfaatkan diskon 50% untuk pajak kendaraan bermotor yang dimana dimulai pada tanggal 9 agustus sampai 9 Oktober yang berupa denda pajak kendaraan bermotor, bpnkb kedua serta tunggakan progresif yang dimana tunggakan pkb non progresif itu akan kita diskon 50%” Kata Tina Khumaira, Kasi PKB & BPNKB UPTD Samsat Tanjung.

Tina berharap dengan adanya diskon 50% ini masyarakat tabalong mempunyai kesadaran lebih lagi dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. (Maria Ulfah).

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

573632
Users Today : 141
Users Yesterday : 904
This Month : 21248
Total Users : 573632
Views Today : 347
Total views : 3516606
Who's Online : 3

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/