TABALONG – Petugas gabungan masih mendapati kafe yang melanggar aturan selama penerapan PPKM level tiga di Tabalong, saat melakukan sidak pada rabu malam 11 Agustus 2021. 2 kafe didapati melanggar jam operasional, sedangkan satu kafe live musik yang terindikasi melanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM level tiga.
Satpol PP Tabalong tidak meng kategorikan pelanggaran PPKM level 3 ini ke dalam pelanggaran ringan, sedang, maupun berat. Namun pihaknya langsung melakukan sanksi administrasi bagi tempat usaha yang terindikasi melanggar aturan.
Sanksi administrasi yang dibuat tersebut berupa peringatan pertama dengan menandatangani surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan hingga jam operasional. Namun apabila masih melanggar, petugas akan melakukan penarikan izin usaha serta melakukan penyegelan tempat usaha.
“Kita tidak langsung serta Merta menerapkan sanksi, memang ancamannya itu kita sebutkan dan mereka kita minta membuat surat pernyataan, jadi di surat pernyataan itu, kita rinci prokes kemudian jam operasi dan sebagainya, apabila mereka melanggar di aturan tersebut, mereka bersedia menghentikan, operasional kafe nya, di redaksinya seperti itu, jadi ketika kami datang terjadi pelanggaran, kami langsung bertindak” Kata Suriani, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Tabalong.
Seperti yang terlihat pada operasi kali ini, masih ada pengelola yang mengelabui petugas, dengan mematikan lampu namun masih terdapat pengunjung didalamnya. Selain itu memarkirkan kendaraan pengunjung di area dalam cafe. Namun petugas langsung membubarkan pengunjung yang masih berada di area café. (Muhammad Ariadi).