TABALONG – Di Kabupaten Tabalong, terdapat sembilan ruas jalan nasional, yangs ecara garis besar terbagi menjadi tiga jalur. Pertama ruas Jalan Tabur yang berada di Perbatasan Tabalong dengan HSU, serta ruas Jalan Pasar Panas yang berada di Perbatasan Provinsi Kalteng, hingga menuju Tanjung sepanjang 35,22 kilometer, dengan lebar 4,5 hingga 9 meter.
Kedua, ruas jalan mabuun hingga dahai atau batas kabupaten balangan, dengan panjang mencapai 12,863 kilometer, dan lebar 4,5 meter hingga 9 meter. Ketiga, ruas jalan kota tanjung hingga batu babi atau batas Provinsi Kalimantan Timur, dengan panjang mencapai 68,324 kilometer, dengan lebar 6 meter hingga 24 meter.
“Untuk yang jalan nasional itu dari ruas jalan yang dari Tanjung ke Kelua, itu termasuk ruas jalan nasional. Tanjung ke Dahai itu masuk juga jalan nasional. Tanjung ke Batu Babi, arah ke Balikpapan itu juga jalan nasional.” Kata Wibawa Agung Subrata, Kepala Dinas PUPR Tabalong.
Adapun penetapan sejumlah ruas jalan tersebut sebagai jalan nasional, berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Yakni jalan arteri primer, atau jalan penghubung antar Ibukota Provinsi. (Alfi Syahrin).
