Tabalong – KPU Tabalong melalui jajaran dibawahnya melakukan penyisiran pendataan data pemilih, ke Lembaga Permasyarakatan Kelas 2-B Tanjung, di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak pada 29 September 2020. Penyisiran data pemilih ini dilakukan sebagai upaya melindungi hak pilih masyarakat.
Dari 241 warga binaan Kelas 2B Tanjung, didapati data warga asli Tabalong 88 orang, dan 153 sisanya merupakan warga binaan yang tersebar diseluruh kabupaten kota, se-Kalimantan Selatan, kecuali kota baru. Kasi Pembinaan Dan Kegiatan Kerja, Hazairin menerangkan, pihaknya memberikan hak pilih sepenuhnya kepada warga binaan dan tidak ada interpensi kepada salah satu calon.
“Kami selaku PNS khususnya di Pegawai Lapas Kelas 2b Tanjung memberikn hak pilihnya sesuai dengan pilihan nuraninya jadi kami sebagai petugas atu pegawai tidak ada mengintervensi atau tidak mengarahkan ke salah satu calon.” Kata Hazairin.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan sebagai upaya dalam melindungi hak pilih di Lapas maupun Rutan, pihaknya telah mengidentifikasi terkait data pemilih yang menjadi warga binaan.
“Terkait perlindungan data pemilih di Lapas dan Rutan, kami telah mengidentifikasi, nama nama penghuni warga binaan kita baik di rutan maupun di lapas dan kita telah melakukan pemilahan pemilahan sesuai dengan alamat domisilinya, nah kemudian kami dalam hal ini telah mendistribusikan untuk data pemilih yang kita di Kabupaten Tabalong untuk melakukan cross check lagi.” Kata Ardiansyah
Ardiansyah menambahkan, cross check dilakukan untuk mastikan yang bersangkutan memang terdaftar di DPS, dan jika memang tidak terdata di DPS, karna yang bersangkutan tidak ada yang memvalidasi sehingga menjadi TMS , KPU akan membuatnya menjadi MS atau memenuhi syarat untuk memilih.