Tabalong – Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, No 19 Tahun 2020 Pasal 9 A, disebutkan bahwa anggaran dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan kuota internet dalam pembelajaran jarak jauh. Baik untuk wifi maupun pulsa kuota.
Dalam hal ini sekolah juga tidak harus mengikuti syarat tertentu dalam peralihan anggaran tersebut. Namun masing masing sekolah diminta untuk pembaharuan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah, dalam penggunaan dana BOS tersebut.
Tim Manajemen BOS Disdik Tabalong, Sutimbul menjelaskan sampai saat ini sekolah yang terdata melaporkan peralihan anggaran BOS reguler untuk pengadaan jaringan internet baik wifi maupun pulsa kuota, mencapai 30 sekolah.
“Nah di Kabupaten Tabalong, penggunaan dana BOS dengan pembelian pulsa ini, menurut informasi yang kami dapat itu, untuk smp kurang lebih ada 30 sekolah yang memanfaatkan dana bos dalam pengadaan pulsa untuk guru dalam rangka pembelajaran secara daring.” Kata Sutimbul
Peralihan dana BOS untuk mengadaan kuota internet ditujukan untuk meringankan beban orang tua dan para guru dalam pengadaan kuota internet. Pasalnya proses pembelajaran selama pandemi covid-19 didominasi dengan sitem pembelajaran daring.
Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, No 19 Tahun 2020 Pasal 9 A, disebutkan bahwa anggaran dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan kuota internet dalam pembelajaran jarak jauh. Baik untuk wifi maupun pulsa kuota.
Dalam hal ini sekolah juga tidak harus mengikuti syarat tertentu dalam peralihan anggaran tersebut. Namun masing masing sekolah diminta untuk pembaharuan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah, dalam penggunaan dana BOS tersebut.
Tim Manajemen BOS Disdik Tabalong, Sutimbul menjelaskan sampai saat ini sekolah yang terdata melaporkan peralihan anggaran BOS reguler untuk pengadaan jaringan internet baik wifi maupun pulsa kuota, mencapai 30 sekolah.
“Nah di Kabupaten Tabalong, penggunaan dana BOS dengan pembelian pulsa ini, menurut informasi yang kami dapat itu, untuk smp kurang lebih ada 30 sekolah yang memanfaatkan dana bos dalam pengadaan pulsa untuk guru dalam rangka pembelajaran secara daring.” Kata Sutimbul
Peralihan dana BOS untuk mengadaan kuota internet ditujukan untuk meringankan beban orang tua dan para guru dalam pengadaan kuota internet. Pasalnya proses pembelajaran selama pandemi covid-19 didominasi dengan sitem pembelajaran daring.