TABALONG HARI INI

Disdik Tabalong : 30 Sekolah Telah Manfaatkan Dana BOS Untuk Kuota Internet

Tabalong – Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, No 19 Tahun 2020 Pasal 9 A, disebutkan bahwa  anggaran dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan kuota internet dalam pembelajaran jarak jauh. Baik untuk wifi maupun pulsa kuota.

Dalam hal ini sekolah juga tidak harus mengikuti syarat tertentu dalam peralihan anggaran tersebut. Namun masing masing sekolah diminta untuk pembaharuan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah, dalam penggunaan dana BOS tersebut.

Tim Manajemen BOS Disdik Tabalong, Sutimbul menjelaskan sampai saat ini sekolah yang terdata melaporkan peralihan anggaran BOS reguler untuk pengadaan jaringan internet baik wifi maupun pulsa kuota, mencapai 30 sekolah.

“Nah di Kabupaten Tabalong, penggunaan dana BOS dengan pembelian pulsa ini, menurut informasi yang kami dapat itu, untuk smp kurang lebih ada 30 sekolah yang memanfaatkan dana bos dalam pengadaan pulsa untuk guru dalam rangka pembelajaran secara daring.” Kata Sutimbul

Peralihan dana BOS untuk mengadaan kuota internet ditujukan untuk meringankan beban orang tua dan para guru dalam pengadaan kuota internet. Pasalnya proses pembelajaran selama pandemi covid-19 didominasi dengan sitem pembelajaran daring.

Berdasarkan Peraturan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, No 19 Tahun 2020 Pasal 9 A, disebutkan bahwa  anggaran dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan kuota internet dalam pembelajaran jarak jauh. Baik untuk wifi maupun pulsa kuota.

Dalam hal ini sekolah juga tidak harus mengikuti syarat tertentu dalam peralihan anggaran tersebut. Namun masing masing sekolah diminta untuk pembaharuan pada aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah, dalam penggunaan dana BOS tersebut.

Tim Manajemen BOS Disdik Tabalong, Sutimbul menjelaskan sampai saat ini sekolah yang terdata melaporkan peralihan anggaran BOS reguler untuk pengadaan jaringan internet baik wifi maupun pulsa kuota, mencapai 30 sekolah.

“Nah di Kabupaten Tabalong, penggunaan dana BOS dengan pembelian pulsa ini, menurut informasi yang kami dapat itu, untuk smp kurang lebih ada 30 sekolah yang memanfaatkan dana bos dalam pengadaan pulsa untuk guru dalam rangka pembelajaran secara daring.” Kata Sutimbul

Peralihan dana BOS untuk mengadaan kuota internet ditujukan untuk meringankan beban orang tua dan para guru dalam pengadaan kuota internet. Pasalnya proses pembelajaran selama pandemi covid-19 didominasi dengan sitem pembelajaran daring.

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

310473
Users Today : 181
Users Yesterday : 554
This Month : 15892
Total Users : 310473
Views Today : 408
Total views : 2048233
Who's Online : 5

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/