Tabalong – DPRD kabupaten Tabalong melaksanakan rapat kerja dengan gabungan Komisi DPRD Tabalong bersama Dinas Kesehatan, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Tabalong, pada Rabu 27 Mei 2020 di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat DPRD Tabalong.
Dalam rapat ini dibahas mengenai teknis atau mekanisme pelaksanaan reses tahap kedua ditengah pandemi covid 19. Reses pun rencananya dilaksanakan mulai bulan Juli hingga Agustus mendatang.
Wakil Ketua Satu DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf mengatakan, reses tahap kedua tetap dilaksanakan, namun mengacu dengan peraturan menteri kesehatan, yakni dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Tadi telah bersama-sama kita rapatkan kita sepakati bahwasanya reses periode ke 2 tahun 2020 tetap kita laksanakan dengan mengacu protokol covid 19 berdasarkan permenkes nomor 328 tahun 2020 sebagai acuan pelaksanaan reses nanti yg diperkirakan dibulan juli sampai agustus nanti kita tunggu setelah di banmuskan” ujar Habib Maulana
Habib menambahkan, pelaksanaan reses nantinya akan berbeda dengan reses sebelumnya, karena pandemi covid 19. Jumlah masyarakat yang mengikuti reses akan dibatasi, dan menyerap aspirasinya pun bisa dilakukan dengan door to door rumah warga. (Sherly)
