Tabalong – Di Tengah Pandemi Covid19 seperti saat ini, DPRD Kabupaten Tabalong akan tetap melaksanakan reses tahap dua, yang digelar bulan Juli hingga Agustus mendatang. Pasalnya reses wajib dilaksanakan terlebih ditengah pandemi covid 19, untuk menyerap aspirasi yang bisa disampaikan masyarakat ke anggota DPRD di dapil mereka masing-maisng.
Kepala Dinas Kesehatan Tabalong pun mengingatkan anggota legislatif, agar pelaksanaan reses sesuai prosedur protokol pencegahan covid 19 yang telah ditetapkan kementerian kesehatan. Terutama mengenai panduan pencegahan dan pengendalian covid 19 di tempat kerja.
“Intinya kami mengingatkan protokol covid 19 harus tetap dilaksanakn seperti mencuci tangan, wajib menggunakan masker, kemudian menganut physical distancingnya harus 1 meter jadi jumlah orang harus disesuaikan dengan ruangan yg memungkinkan dilakukan physical distancing 1 meter kalau tidak ya tidak mungkin dilakukan di satu ruangan, peserta juga wajib dilakukan termogun pada saat masuk dan lamanya kegiatan adalah 4 jam, nah ini berdasarkan anjuran permenkes yg terbaru tentang pelaksanaan kegiatan di tempat kerja, jadi dalam hal ini kami hanya memberikan saran dan masukan sesuai teknis protokol covid 19” ucap dr. Taufiq
Dinas Kesehatan mengaku tidak dapat mengawasi pelaksanaan reses semua anggota DPRD. Namun Dinas Kesehatan kaan memfasilitasi peralatan seperti thermometer gun dan mengajarjan yang ebrsangkutan terkait penggunaannya dilpangan selama reses. (Sherly)