Tabalong – Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran covid 19, Bupati Tabalong mengeluarkan surat edaran, tentang kewajiban penggunaan masker bagi aparatur sipil negara pada saat bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten tabalong.
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa asn wajib menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan diluar rumah atau ditempat kerja. Selain itu bagi perangkat daerah yang melaksakan pelayanan agar menetapkan kewajiban memakai masker, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.
Pemerintah daerah melalui Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid 19, dokter Taufiqurrahman Hamdie mengatakan,apabila asn tidak mematuhi surat edaran tersebut, maka asn akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk pegawai negeri sekarang asn sekarang dalam bekerja wajib pakai masker kalau tidak ada sanksi nya dan kalau ada org berurusan ke kantor pemerintah kalau tidak menggunakan masker akan di tolak” ujar dr. Taufiq
ASN pun diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehataan pencegahan virus corona lainnya. Seperti mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman dan menghindari keramaian, sering mencuci tangan dengan sabun, melaksanakan etika batuk dan bersin, perbanyak mengkonsumsi sayur dan buah, rajin berolahraga dan istirahat yg cukup, serta berjemur selama 10 sampai 15 menit pada jam 10 pagi. (Sherly)
