Tabalong – Kejaksaan Negeri Tanjung , menghancurklan 3.168 botol minuman keras berbagai merek pada 22 april 2020, di Mapolres Tabalong. Aksi penghancuran ini untuk menciptakan suasana kondusif selama ramadan.
Minuman keras ini merupakan barang bukti hasil sitaan operasi jajaran Polres Tabalong selama januari hingga april 2020. Sebanyak enam orang lak-laki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Syamsidar Monoarfa, dengan disaksikan Bupati Tabalong, Ketua DPRD Tabalong, Ketua MUI, Polri dan TNI. Ia berharap pemusnahan ini dapat menciptakan suasana kondusif selama ramadan.
“sesuai UHAP dan UUD nomor 16 tahun 2004 bahwa yang melaksanakan eksekusi tindak pidana adalah Jaksa, jadi kita kesulitan tempat dan barang bukti masih di Polres maka dibijaksanai dan dikordinasikan teman-teman penyidik eksekusinya di sini” ujar Syamsidar.
Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengapresiasi aksi pemusnahan ribuan botol minuman keras ini. Bupati Anang menilai, aksi ini untuk menghindarkan anak-anak Tabalong dari minum-minuman keras.
“Atas nama pemerintah kabupaten tabalong, kami menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi pa kapolres dan jajaran, karena sebanyak 3168 botol. Kalo kita asumsikan 1 botol 1 orang, berarti kita menyelamatkan 3168 orang, oleh sebab itu apa yang dilakukan polres tabalong dan proses hukumnya di kejaksaan dan pengadilan adalah hal yang mulia apalagi menjelang bulan suci ramadan” ucap Anang.
Bupati Anang berharap, dengan pemusnahan ini, selama sebulan penuh ramadan tidak ada peredaran minum keras di Tabalong. (Norman)