Tabalong – Pandemi covid-19 menyebabkan permasalahan ekonomi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, pemerintah pun telah menyiapkan jaring pengamat sosial, yang menyalurkan bantuan bagi mereka yang terdampak.
Tidak hanya dari tingkat pusat, masing-masing pemerintah daerah pun menyiapkan jaring pengamat sosial yang bersumber dari APBD bagi masyarakatnya . Namun banyak desa yang juga berniat menyalurkan bantuan langsung ke warganya, melalui APBDES.
Namun pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemerintah desa yang berniat menyalurkan bantuan langsung, yaitu dengan mendata calon penerima dengan tepat. Penerima bantuan harulah warga yang benar-benar terdampak pandemi covid-19, di luar penerima bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Covid 19 Tabalong, Yuhani menejelaskan peneirma bantuan mereka yang di luar dari penerima PKH dan penerima bantuan pangan daerah dan di luar dari penerima bantuan beras dari pemerintah daerah.
”orangnya yang BLT yang sembko yang daerah yang BK itu beda beda jadi semua ini adalah warga tabalong mereka yang terdampak yang kita bagikan 15 kilogram beras itu adalah bantuan daerah jadi pemerintah daerah yang menurunkan itu untuk mereka yang terdampak yang tadi kami katakan mereka yang terdampak langsung dan terdampak secara ekonomi, kalau desa.” kata Yuhani.
Jaring pengamat sosial adalah bantuan sosial pada saat kegiatan yang dilanjutkan dengan pemulihan terhadap mereka yang terdampak. Khusus untuk jaring pengamat sosial terhadap masyarakat yang terdampak yang kondisinya dikatakan miskin. (Munawarah)