TABALONG HARI INI

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Tabalong Minta Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal

Tabalong – Kementerian Agama Tabalong bersama Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tabalong telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1441 H. Penentuan adar zakat fitrah mengacu pada harga beras di pasaran saat ini.

Dalam rapat ini telah ditetapkan kadar zakat fitrah tabalong berkisar antara 25 ribu hingga 43 ribu rupiah per orang. Untuk kadar zakat terendah berdasarkan harga beras dihitung sebear 25 ribu rupiah per orang. Sedangkan untuk golongan menengah 36 ribu rupiah per orang, dan tertinggi 43 ribu rupiah per orang.

Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat, Irfan Wahyuni mengatakan penghitungan kadar zakat tahun ini dilaksanakan lebih awal dari tahun sebelumnya. Sehingga masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah lebih awal.

”perhitungan zakat fitrah yang kami ambil ini berdasarkan pada peraturan menteri agama no 52 tahun 2014 pasal 30 ayat satu dua dan tiga dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tata cara perhitungan zakat fitrah itu minimal 2,5 kilo gram atau 3,5 liter bila dikonfimasikan dengan uang tetap mengacu kepada 2,5 kilog ram atau 3,5 liter per jiwa.” Kata Irfan.

Irfan Wahyuni menambahkan untuk tahun ini harga beras mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya berkisar tiga ribu sampai lima ribu rupiah. Untuk tahun ini pihanynya berharap pengelola zakat di masjid, langgar atau mushola yang ada di Kabupaten Tabalong agar sesegeranya membentuk kepanitian zakat fitrah. (Munawarah)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

492887
Users Today : 315
Users Yesterday : 1147
This Month : 15353
Total Users : 492887
Views Today : 636
Total views : 3225469
Who's Online : 16

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/