TABALONG HARI INI

Pandemi Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel Dan Restoran Selama 3 Bulan

Tabalong – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tabalong, terhitung mulai 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan keringanan berupa pembebasan 2 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel dan pajak restoran.

Pembebasan pajak hotel dan restoran diberikan untuk meringankan beban pelaku usaha di Tabalong., pasalnya akibat pandemi covid-19, pengunjung hotel maupun pembeli restoran dan rumah makan berkurang dengan signifikan.

Meski dibebaskan atas pajak, namun pelaku usaha hotel, restoran, dan rumah makan tetap diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan e-sptpd septiap bulan, paling lambat tanggal 10 sejak berakhirnya masa pajak.  Hal ini dijelaskan kepala BPPRD tabalong, Erwan Mardani

Erwan menambahkan, pembebasan 2 jenis pajak daerah tersebut, berdampak bagi target pendapatan asli daerah, yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun pemerintah daerah akan kembali mengevaluasi PAD akibat pandemi covid-19. (Sherly)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

571761
Users Today : 389
Users Yesterday : 1036
This Month : 19377
Total Users : 571761
Views Today : 905
Total views : 3509535
Who's Online : 13

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/