Tabalong – Kabupaten Tabalong telah ditetapkan sebagai zona merah dalam kasus pandemi covid-19 di Kalimantan Selatan, bersama dengan kota Banjarmasin, dan kabupaten Banjar. Hal ini dikarenakan Tabalong terletak di lintas tiga provinsi, dengan tingkat mobilitas masyarakat tinggi.
Oleh sebab itu, wakil satu Ketua DPRD Tabalong, Jurni, mengimbau masyarakat agar mengindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara memutus rantai penyebaran covid-19 yang ada di Kabupaten Tabalong. Ia juga mengharapkan masyarakat Tabalong mampu memilah berbagai kegiatan yang boleh dilakukan ditengah pandemi ini.
“Kami mengharapkan semua masyarakat yang ada di Kabupaten Tabalong karena untuk menjaga kegiatan untuk itu pak, namanya kita manusia dan kita juga Pemerintah mungkin sangat terbatas untuk melakukan pengawasan. Menurut kami masyarakat Tabalong tidak perlu diawasi pun dia harus bisa pak, artinya memilah-milah mana kegiatan yang sifatnya memang tidak dibolehkan, ya tidak perlu sampai ditegur sudah dia tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.” Ujar Jurni.
Jurni juga mengharapkan, agar perkumpulan orang banyak tidak terjadi di instansi pemerintah, maupun swasta. Begitu juga di DPRD Tabalong, dimana kegiatan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, dan kegiatan seremonial yang tidak terlalu penting, perlu dibatasi. (Alfi)
