TABALONG HARI INI

Pandemi Covid-19, Sejak 1 April 2020 KUA Tutup Sementara Pendaftaran Nikah

Tabalong – Sejak awal april 2020, Kantor Urusan Agama di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabalong, menutup pendaftaran pernikahan. Penutupan pendaftaran dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan kemudian, tepatnya saat pandemi covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai.

Penutupan pendaftaran ini Sesuai Dengan Edaran Direktur Jendral Bimbingan Masyarkat Islam Kemenag RI,  untuk mencegah penyebaran covid-19. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak, Padhli mengatakan terhitung sejak tanggal 1 april KUA di seluruh kecamatan yang ada di Tabalong  tidak diperkenankan untuk membuka pendaftaran. Pihaknya hanya menikahkan pasangan yang mendaftarkan pernikahan sebelum 1 april 2020.

“Dari tanggal satu april sampai tangal yang tidak bisa ditentukan kua tidak diperkenalkan untuk mendaftarkan nikah tetapi bagi mereka yang pendaftaranya di bawah tangga satu april 2020 itu karena sudah di daftarkan menurut aturan tetap dilaksanakan oleh petugas kua tetapi diharapkan untuk pelaksanaan dilaksanakan dibalai nikah atau kantor urusan agama kecamatan.” kata Padhli.

Padhli menambahakan, dalam prosesi pelaksanaan akad nikah, masyarakat wajib mengikuti peraturan  sesuai dengan SOP yang saat ini berlaku. Seperti dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tetap menjaga jarak. (Munawarah)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

507630
Users Today : 56
Users Yesterday : 570
This Month : 3632
Total Users : 507630
Views Today : 90
Total views : 3284313
Who's Online : 4

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/