Pemerintahan

Konsolidasi Tanah Perkotaan Tabalong Dilanjutkan

Media Center Tabalong – Sembilan belas tahun terhenti, Pemerintahan Kabupaten Tabalong kembali melakukan penanganan terkait permasalahan bekas Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) di kawasan Kelurahan Mabuun.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong, Kusworo menyebutkan, konsolidasi tanah perkotaan yang berada di Kelurahan Mabuun sejak tahun 1999 hingga 2002 belum terselesaikan.

“Dari pengamatan saya, konsolidasi tanah yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu terhenti di tengah jalan,”bebernya.

Menurutnya, kendala yang mengakibatkan tidak terselesaikannya konsolidasi itu salah satunya dokumen kepemilikan tanah tidak lengkap.

Kemudian, dokumen persetujuan dan pelepasan hak atas tanah pada saat pelaksanaan KTP tidak ada.Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pendataan ulang.

“Jadi kita awali dengan pengumpulan data yuridis. Berupa bukti kepemilikan tanah dan melakukan pendataan ulang. Dari pengukuran/pemetaan bidang tanah untuk mengetahui kondisi tanah saat ini,” katanya.

Adapun luas bidang tanah yang bakalan di konsolidasi adalah kurang lebih 100 hektar dengan jumlah pemilik 600 orang.

“Kalau dulu tahun 2000 an kepemilikan tanah sebanyak 600 orang. Kalau sekarang sembilan belas tahun berlalu sudah pasti bertambah,”pungkasnya. (MC Tabalong/Irwin)

Media Center Tabalong – Sembilan belas tahun terhenti, Pemerintahan Kabupaten Tabalong kembali melakukan penanganan terkait permasalahan bekas Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) di kawasan Kelurahan Mabuun.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong, Kusworo menyebutkan, konsolidasi tanah perkotaan yang berada di Kelurahan Mabuun sejak tahun 1999 hingga 2002 belum terselesaikan.

“Dari pengamatan saya, konsolidasi tanah yang pernah dilakukan beberapa tahun lalu terhenti di tengah jalan,”bebernya.

Menurutnya, kendala yang mengakibatkan tidak terselesaikannya konsolidasi itu salah satunya dokumen kepemilikan tanah tidak lengkap.

Kemudian, dokumen persetujuan dan pelepasan hak atas tanah pada saat pelaksanaan KTP tidak ada.Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pendataan ulang.

“Jadi kita awali dengan pengumpulan data yuridis. Berupa bukti kepemilikan tanah dan melakukan pendataan ulang. Dari pengukuran/pemetaan bidang tanah untuk mengetahui kondisi tanah saat ini,” katanya.

Adapun luas bidang tanah yang bakalan di konsolidasi adalah kurang lebih 100 hektar dengan jumlah pemilik 600 orang.

“Kalau dulu tahun 2000 an kepemilikan tanah sebanyak 600 orang. Kalau sekarang sembilan belas tahun berlalu sudah pasti bertambah,”pungkasnya. (MC Tabalong/Irwin)

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

310805
Users Today : 513
Users Yesterday : 554
This Month : 16224
Total Users : 310805
Views Today : 1381
Total views : 2049206
Who's Online : 18

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/