Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dan Dinas Perindustrian Perdagangan Tabalong, menemukan makanan mengandung bahan pangan berbahaya berupa Rhodamin B ketika sidak di Pasar Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Selasa 25 Juni 2019.
Tiga instansi ini melakukan operasi terpadu pasar aman dari bahan berbahaya. Menurut Kepala BPOM di HSU, Bambang Hery Purwanto, pihaknya menemukan jenis kudapan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dikonsumsi.
“Pada kegiatan pemeriksaan di Pasar Tanjung dengan 34 sample, di antaranya gula merah, pentol, jeli, sirup, saos, asinan dan lainnya,” ungkap Bambang Hery kepada Media Center Tabalong, Irwin Apriadi, Selasa 25 Juni 2019.
Dari hasil pemeriksaan ini, tim menemukan satu jenis kudapan yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan Rhodamin B yakni kerupuk merah. Ia berkata pedagang yang menjualnya diberikan pembinaan ihwal bahaya Rhodamin bagi kesehatan tubuh.
Untuk diketahui, Rhodamin B merupakan bahan pewarna yang dipakai dalam industri tekstil, bahan baku kosmetik, dan kertas. Rhodamin B biasa digunakan sebagai reagen di laboratorium untuk pengujian antimon, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum, talium dan tungsten.
“Kepada penjual kita berikan pembinaan serta diberikan surat peringatan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.