Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong mengimbau kepada panitia pengumpul zakat fitrah untuk tidak melakukan transaksi jual beli beras didalam Masjid.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No 52 Tahun 2014 itu membayar zakat fitrah hanya dua cara saja yaitu beras dan uang,” ucap Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat Kantor Kemenag Kabupaten Tabalong, Irfan Wahyuni saat ditemui Media Center Tabalong, Irwin Apriadi di kantor Kemenag, Kamis 16 Mei 2019.
Ia juga merinci jumlah kadar zakat fitrah sebanyak minimal 2,5 kg atau 3,5 liter. “Jika berfitrah dengan nilai uang maka tetapan nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi,” katanya.
Harga komoditas beras di wilayah Kabupaten Tabalong merujuk kepada harga pasaran terkini yang tercatat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong.
“Kisarannya yang akan dihitung kemudian dikonversikan kedalam rupiah sebagai nilai kadar zakat fitrah,” katanya.
Beras Unus Pulut/Mayang 40 ribu rupiah/jiwa, Unus Mutiara 35 ribu rupiah/jiwa, mengkonsumsi beras Rojo Lele/sejenisnya 32 ribu rupiah/jiwa, beras Karang dukuh/Kardil/Lantik dan sejenisnya 27 ribu rupiah/jiwa sedangkan mengkonsumsi Si Hirang, IR, Bulog dan sejenisnya 22 ribu rupiah/jiwa.