Pemerintahan

Jangan Melakukan Transaksi Jual Beli Didalam Masjid

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong mengimbau kepada panitia pengumpul zakat fitrah untuk tidak melakukan transaksi jual beli beras didalam Masjid.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No 52 Tahun 2014 itu membayar zakat fitrah hanya dua cara saja yaitu beras dan uang,” ucap Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat Kantor Kemenag Kabupaten Tabalong, Irfan Wahyuni saat ditemui Media Center Tabalong, Irwin Apriadi di kantor Kemenag, Kamis 16 Mei 2019.

Ia juga merinci jumlah kadar zakat fitrah sebanyak minimal 2,5 kg atau 3,5 liter. “Jika berfitrah dengan nilai uang maka tetapan nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi,” katanya.

Harga komoditas beras di wilayah Kabupaten Tabalong merujuk kepada harga pasaran terkini yang tercatat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong.

“Kisarannya yang akan dihitung kemudian dikonversikan kedalam rupiah sebagai nilai kadar zakat fitrah,” katanya.

Beras Unus Pulut/Mayang 40 ribu rupiah/jiwa, Unus Mutiara 35 ribu rupiah/jiwa, mengkonsumsi beras Rojo Lele/sejenisnya 32 ribu rupiah/jiwa, beras Karang dukuh/Kardil/Lantik dan sejenisnya 27 ribu rupiah/jiwa sedangkan mengkonsumsi Si Hirang, IR, Bulog dan sejenisnya 22 ribu rupiah/jiwa.

Media Center Tabalong merupakan media daring yang menjadi jembatan penghubung informasi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan perangkat kerjanya dan informasi antar masyarakat.

Statistik Kunjungan

321726
Users Today : 500
Users Yesterday : 567
This Month : 9083
Total Users : 321726
Views Today : 2606
Total views : 2109789
Who's Online : 7

Copyright © 2020 Media Center Tabalong | Designed by HS

Ke Atas
https://mc.tabalongkab.go.id/